Menjelang Pemilu Serentak 2024, jabatan kepala daerah di berbagai pelosok negeri akan segera berakhir, mengingat mereka adalah pasangan calon kepala daerah yang telah dilantik pada 2018, sebagai hasil mutlak dalam kontestasi Pilkada Serentak 2018. Hal tersebut jelas karena sudah sesuai dengan masa baktinya 2018-2023.
KEMBALI KE ARTIKEL