Terlalu Seksi, Permendikbudristek PPKS Jadi Rebutan Tanpa Persetujuan Korban
15 November 2021 04:00Diperbarui: 15 November 2021 05:5624734
Pelecehan seksual, kekerasan seksual, dan kejahatan seksual di atas dunia ini harus dihapuskan karena bertentangan dengan norma agama, kesopanan, kesusilaan, dan hukum.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.