Kode etik penyelenggara negara sejatinya adalah rambu-rambu mengenai tindakan sekaligus perilaku yang ditunjukkan oleh penyelenggara negara kepada masyarakat atau publik. Yang mana harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan maupun Undang-undang Dasar 1945.
KEMBALI KE ARTIKEL