Salah satu pelayanan publik adalah pelayanan penggantian dokumen kependudukan yang rusak dan hilang. Semua orang pasti merasakan kerusakan dan kehilangan dokumen kependudukan seperti, KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, maupun kartu identitas anak. Lantas, bagaimana prosedur penggantian dokumen tersebut?