Dirjen Pajak sedang gencar mengampanyekan bahwa mudahnya lapor pajak secara online. Salah satunya melalui media televisi, karena yang namanya online asumsi orang bisa mempermudah. Tapi sebelum kita menikmati kemudahan tersebut tetap harus bersusah payah untuk mendapatkan e-Fin. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan e-Fin. Saya cuplik leaflet yang di terbitkan oleh Dirjen Pajak [
link berikut]
KEMBALI KE ARTIKEL