Prinsip bebas-aktif pertama kali diperkenalkan oleh Mohammad Hatta dalam pidatonya yang berjudul "Mendayung Antara Dua Karang". Prinsip tersebut merupakan landasan kebijakan luar negeri Indonesia yang bertujuan menjaga kedaulatan negara dan berperan aktif dalam perdamaian dunia. Kata "Bebas" memiliki arti bahwa Indonesia tidak terikat oleh salah satu blok keuatan besar dunia pada saat itu, yaitu blok Barat (AS dan sekutunya) dan blok Timur (Soviet dan sekutunya). Sementara itu "aktif" berarti Indonesia berkomitmen untuk terlibat dalam upaya perdamaian nasional, termasuk melalui forum-forum internasional seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Konferensi Asia-Afrika 1955. Hatta juga menjelaskan bahwa Indonesia harus menjaga kemandiriannya dalam mengambil keputusan luar negeri tanpa campur tangan asing, tetapi juga tidak menjadi negara yang pasif. Prinsip ini mencerminkan nilai-nilai Pancasila, yang menekankan persatuan, kemanusiaan, dan keadilan sosial. Kebijakan bebas-aktif bukan hanya strategi untuk menjaga netralitas Indonesia, tetapi juga menjadi cara untuk menunjukkan solidaritas terhadap negara-negara yang baru merdeka, khususnya yang berjuang melawan kolonialisme dan imperialisme.
KEMBALI KE ARTIKEL