Hukum adalah satu aspek paling penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Sebab, semua aspek kehidupan di Indonesia diatur oleh hukum, baik hukum tertulis maupun hukum tidak tertulis. Mengutip pendapat ahli filsafat hukum Theo Huijbers, fungsi hukum yaitu untuk memelihara kepentingan umum di dalam masyarakat, menjaga hak-hak manusia, mewujudkan keadilan dalam hidup bersama dan sarana rekayasa soaial (social engineering).
KEMBALI KE ARTIKEL