Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, tengah melakukan penyelidikan terkait kasus pembangunan dua bangunan mewah di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI). Bangunan tersebut didirikan oleh PT Grand Indonesia (GI) yang ditunjuk oleh PT Cipta Karya Bumi Indah (CKBI) yang bekerja sama dengan PT Hotel Indonesia Natour (HIN) yang dimulai sejak 2004 lalu. Dalam kasus ini, Kejagung mempermasalahkan ijin Built-Operate- Transfert (BOT), atau bangun-guna-serah PT GI yang diluar kesepakatan. PT HIN melalui komisaris yang baru ditunjuk, Michael Umbas, mengatakan PT GI membangun Menara BCA dan Apartemen Kempinski merupakan aksi di luar perjanjian awal. Bung Michael ini jika merujuk mbah Google mengklaim sebagai eks relawan pada capres lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL