Â
Dalam pandangan Fickar, KPK juga tidak perlu harus menunggu datangnya laporan dari masyarakat untuk memeriksa Bahlil, hal itu tak lain karena dalam kasus tersebut telah ada dugaan dan indikasi terjadinya kerugian terhadap negara. Â Pemeriksaan itu harus segera dilakukan dalam menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Bahlil. "Segera dipanggil dan diperiksa menelusuri adanya dugaan korupsi pihak terkait (Bahlil)," kata Abdul Fickar. Â
Apalagi dalam isu yang beredar, Bahlil juga diduga "menodong"mereka yang hendak mengajukan perizinan dengan permintaan dana sebesar Rp25 miliar kepada pengusaha yang mengurus hal tersebut. "Karena hal tersebut, tanpa harus ada laporan dari masyarakat dan KPK mengetahui ada informasi terjadinya tindak korupsi, maka lembaga ini bisa bertindak dengan melakukan penyidikan dan penuntukan. Hal itu bisa dilakukan karena tugas KPK adalah mencegah adanya tindakan yang merugikan negara.
Menurut Fickar, bukan tidak mungkin dari pemeriksaan tersebut terdapat bukti yang ditemukan KPK tentang adanya tindak korupsi oleh Bahlil, maka status tersangka harus ditetapkan pada Bahlil. "Untuk itu KPK juga bisa memanggil dan meneriksa semua pihak yang terkait denganperistiwa korupsi, semua pihak dipriksa sebagai saksi dan yang paling bertanggubg jawab atas peristiwa pidana ditetapkan sebagai tersangkaatau terdakwa," terangnya.
Â
Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta kepada KPK turun tangan menyelidiki dugaan kasus izin usaha pertambangan (IUP) serta HGU.
Hal itu mengingat Komisi VII DPR RI tak kunjung membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menelusuri dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pencabutan dan pengaktifan kembali IUP serta HGU oleh Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.