Â
Sejumlah pihak menyebut Menteri BKPM Bahlil Lahadalia dalam kapasitasnya sebagai Ketua Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi,  telah melakukan sejumlah tindakan menyimpang terkait pencabutan  izin usaha pertambangan (IUP).Akibatnya keputusasn yang diambil berakibat pada status cacat kewenangan.Â