Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

UU KPK Harus Disempurnakan!

20 Februari 2015   18:45 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:49 53 1
Saya, bahkan sekuku hitam pengetahuan, keahlian, serta pengalaman Prof Romli Kartasasmita saja tidak ada. Namun, mendengar Paparan Prof Romli di ILC dengan judul KPK-Polri sudden death dan paparan Prof Romli di sidang Pra Peradilan BG, mengenai filosofi pendirian KPK, membuat saya terhenyak.

KELEMAHAN DISAIN PROF ROMLI TENTANG KPK

Dalam sidang pra peradilan BG, Prof Romli Kartasasmita hadir sebagai saksi ahli dan mengisahkan disain KPK yang pada menjalankan berbagai fungsi dan bukan hanya pemberantasan korupsi sehingga kalau tugasnya selesai, KPK bubar. Inilah kelemahan filosofi manusia yang digunakan. Pendapat saya ini muncul ketika saya dan keluarga melihat sidang itu.

Dari proposisi manapun dalam diri manusia selalu ada kontradiksi dan akan selalu melampiaskan animal naturenya. Perfect human itu tidak ada. Apalagi kalau lingkungan merangsangnya. Korupsi adalah salah satu bentuk dimana manusia melampiaskan animal naturenya dan mengeliminasi higher nature. Apalagi dalam situasi ketika konsumerisme, materialisme, dan hedonisme semakin mendominasi kehidupan.


Saya memberi contoh perubahan iman dan sosial yang terjadi pada umat Hindu dan Katolik yang secara iman memiliki pagar. Bagi umat Hindu ada larangan untuk pergi ke Pura kalau ada halangan tertentu yang bersifat pribadi karena melanggar pagar keimanan; demikian pula dengan umat Katolik kalau ke gereja ada pagar keimanan untuk tidak menerima sakramen maha kudus kalau secara pribadi pelanggaran itu ada, meskipun dia tetap boleh ke gereja dan mengikuti liturgi kecuali menerima sdakramen maha kudus. Ini adalah kendali yang bersifat pribadi dan suci serta hakiki namun mulai mengalami degradasi sehingga gereja bukan hanya beralih fungsi menjadi kantin, tetapi juga pelanggaran terhadap pagar itu karena sifatnya pribadi lalu menjadi deskresi pribadi dan bukan lagi perwujudan iman. Bahkan bagi gereja, Pastorpun tidak memiliki hak untuk menolak sendainya dia tahu. Artinya, manusia bertanggungjawab secara pribadi keimanannya.

Oleh karena itu, proposisi Prof Ramli yang berasumsi bahwa masyarakat Indonesia akan berada di moral state adalah mimpi atau utopis. Fakta menunjukkan bahwa ada usaha untuk menghilangkan KPK, seperti diungkap oleh Prof Jimmly. Maka, mengubah UU KPK adalah upaya untuk semakin memperkuat eksistensi KPK dan tanpa perlu ada embel-embel tugas untuk supervisi, koordinasi, dsb., dengan Kejaksaan dan Kepolisian. Fachry Hamzah juga setali tiga uang dengan hanya berpegang pada hukum yang ada dan tidak pernah mengkritisinya. Fakta menunjukkan bahwa KONFLIK OF INTEREST di kedua institusi itu ada dan itulah alasan utama kenapa KPK lahir. Maka, segala urusan Korupsi uang negara adalah urusan KPK tanpa harus dibatasi karena itu hanya akan memberi ruang untuk korupsi bagi penegak hukum dan Trias Politika dengan bersembunyi pada kekebalannya. Maka, disinilah titik kritis KPK yaitu SDM.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun