Pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan salah satu titik rawan terjadinya penyimpangan, salah satunya adalah praktik pungutan liar (pungli). Pungutan liar dalam proses ini bukan hanya mencoreng transparansi dan akuntabilitas, tetapi juga berpotensi menjadi tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam undang-undang.
KEMBALI KE ARTIKEL