Perceraian Harus melalui Pengadilan, Bukan Sekadar Adat (Belajar dari Putusan Mahkamah Agung)
28 November 2024 08:33Diperbarui: 28 November 2024 09:15780
Perkawinan adalah institusi yang diatur tidak hanya berdasarkan adat atau agama, tetapi juga hukum negara. Kasus berikut menjadi pelajaran penting tentang konsekuensi hukum jika prosedur perceraian tidak dilakukan dengan benar.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.