Jakarta -- Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 358 K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 menegaskan bahwa sengketa terkait proyek Land Grading Bagendang di Kalimantan Tengah antara PT Trimuda Adhipradana dan PT Binasawit Abadi Pratama bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan perdata.
KEMBALI KE ARTIKEL