Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mahkamah Agung Tegaskan: Sengketa Proyek Land Grading Bagendang adalah Perkara Perdata Bukan Tindak Pidana

27 November 2024   08:00 Diperbarui: 27 November 2024   08:05 11 1
Jakarta -- Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 358 K/Pid/2020 tanggal 30 April 2020 menegaskan bahwa sengketa terkait proyek Land Grading Bagendang di Kalimantan Tengah antara PT Trimuda Adhipradana dan PT Binasawit Abadi Pratama bukanlah tindak pidana, melainkan murni persoalan perdata.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun