Dalam konteks hukum pidana, prinsip pertanggungjawaban bersifat individual menjadi landasan penting dalam menentukan siapa yang bertanggung jawab atas suatu tindak pidana. Hal ini kembali ditekankan dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 125 PK/Pid/2010, yang menegaskan bahwa pemilik usaha tidak dapat otomatis ditarik untuk ikut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh karyawannya.
KEMBALI KE ARTIKEL