Kasus pidana yang melibatkan pelaku usaha PT. ASA memberikan pelajaran penting bagi dunia bisnis di Indonesia. Tindakan Terdakwa yang gagal menepati janji pelayanan berupa paket wisata ke Korea Selatan kepada konsumennya menjadi pengingat bahwa kepercayaan konsumen tidak boleh dianggap remeh. Putusan Mahkamah Agung Nomor 654 K/Pid.Sus/2018 menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak memenuhi janjinya dapat dijerat dengan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
KEMBALI KE ARTIKEL