Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, tengah merencanakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di area Alun-alun Kanigoro yang berlokasi di kompleks Kantor Bupati Blitar. Namun, langkah ini belum dapat direalisasikan sepenuhnya karena masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) terkait zonasi PKL di wilayah Kabupaten Blitar.
KEMBALI KE ARTIKEL