Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Pengamanan dan Intelijen (Dipamintel) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) melalui Kepala Kanwil Ditjenpas Riau dalam rangka mewujudkan Rutan dan Lapas bebas dari Narkoba, Handphone dan berbagai modus penipuan.
Tujuan utama penggeledahan adalah untuk memberantas peredaran narkoba dan barang terlarang lainnya di dalam Rutan. Geledah ini melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi yang menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban.