Pekanbaru - Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI melakukan Reviu atas pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) Tahun Anggaran 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka Penyelesaian Tindak Lanjut atas temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Riau, termasuk Rutan Kelas IIB Dumai.
KEMBALI KE ARTIKEL