Corporate Social Rensponibility (CSR) merupakan kegiatan yang dilakukan perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab secara sosial kepada masyarakat. CSR memberikan bentuk kesadaran perusahaan dalam merespon dampak yang ditimbulkan perusahaan pada aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Berdasarkan peraturan UU PT dan PP 47/2012 menyatakan bahwa besaran dana CSR adalah tidak spesifik, sesuai dengan kebijakan perusahaan. Biaya CSR wajib dikeluarkan perusahaan, diperhitungkan, dan dianggarkan oleh perusahaan sesuai dengan kepatutan dan kewajaran, Hal ini tercantum dalam UU 40/2007 pasal 47 ayat 2.
KEMBALI KE ARTIKEL