Fungsi PDN secara tegas sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 Tentang Arsistektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronika Nasional bahwa PDN merupakan fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data dan
pemulihan data.Â
KEMBALI KE ARTIKEL