Dengan lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, maka Desa tumbuh menjadi suatu kekuatan tersendiri yang selama ini tidak pernah diperhitungkan karena hanyalah menjadi objek pembangunan. Demikian pula pada sektor kesehatan, dimana saat ini Desa memiliki Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa untuk menentukan kegiatan-kegiatan prioritas pada sektor kesehatan dalam mewujudkan pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas bagi masyarakat Desa.
KEMBALI KE ARTIKEL