Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah Harus Berusaha Agar Tak Ada PHK
17 Mei 2015 20:37Diperbarui: 17 Juni 2015 06:53440
Tak sia-sia perjuangan Dadang dkk menolak pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaannya, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya dan kawan-kawannya yang semula berjumlah 42 orang namun bertahan 18 orang hingga pengadilan hubungan industrial Bandung menyatakan PHK-nya tidak sah dan memerintahkan perusahaan mempekerjakannya kembali serta membayar upah selama masa proses (Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Akun Terverifikasi
Diberikan kepada Kompasianer aktif dan konsisten dalam membuat konten dan berinteraksi secara positif.