Pengusaha, Pekerja dan Pemerintah Harus Berusaha Agar Tak Ada PHK
17 Mei 2015 20:37Diperbarui: 17 Juni 2015 06:53440
Tak sia-sia perjuangan Dadang dkk menolak pelanggaran hukum yang di lakukan perusahaannya, yaitu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap dirinya dan kawan-kawannya yang semula berjumlah 42 orang namun bertahan 18 orang hingga pengadilan hubungan industrial Bandung menyatakan PHK-nya tidak sah dan memerintahkan perusahaan mempekerjakannya kembali serta membayar upah selama masa proses (Putusan Nomor 17/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg).
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.