Hal serupa juga terjadi di Kelurahan Kedunglumbu. TPS di persimpangan jalan dekat jembatan itu juga meluber ke badan jalan dan menggangu arus lalu lintas. Selain itu, wajah Kota Solo setiap pagi hingga siang hari juga telihat kumuh lantaran sampah bertebaran di mana-mana.
Kota Solo sebenarnya telah memiliki Perda No 3/ 2010 tentang Sampah. Bahkan, dalam pasal 36 disebutkan bahwa sanksi bagi para pelanggarnya ialah denda Rp 50 juta dan pidana. Namun, Pemkot Solo sendiri nampaknya masih membiarkan sampah itu tanpa ada tindakan apa-apa dan pusing memikirkan sampah itu.
sumber1
sumber2