Elpiji ukuran tiga kilogram itu, sampai ke tangan konsumen dengan harga 14.000/tabung. Harga Elpiji di pasaran sudah melampaui batas. Harusnya, hal itu disesuaikan dengan HET yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Harga itu pun sebenarnya sudah disubsidi oleh pemerintah.
HET itu juga didasarkan pada Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah (Jateng). ”Harusnya ada Peraturan Walikota (Perwali) juga, tapi saat ini masih proses. Ya, paling tidak, dengan adanya Permen ESDM dan Pergub Jateng bisa menjadi acuan bagi distributor Elpiji tiga kilogram,” ujarnya.
”Elpiji ukuran itu hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Itulah kenapa pemerintah memberikan subsidi dengan mematok HET sebesar Rp 12.750 untuk ukuran tiga kilogram,” kata Anggota Komisi II DPRD Solo itu.
Dengan adanya kenaikan harga itu, memungkinkan adanya celah korupsi di tubuh lembaga yang menaunginya. Pihaknya berharap, Pemkot bisa melakukan pembinaan dan penertiban terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan distribusi Elpiji tiga kilogram. Bagaimana ini pak jokowi?
sumber