Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Imigrasi sebagai Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat

3 Februari 2021   14:33 Diperbarui: 3 Februari 2021   14:39 4235 2
Melalui laman instagram resminya @ditjen_imigrasi, Direktorat Jenderal Imigrasi memperpanjang pelarangan WNA untuk masuk ke Wilayah Indonesia sampai tanggal 8 Februari 2021. Secara total pada tahun 2021 aturan bagi warga negara asing yang dilarang masuk ke wilayah Indonesia telah berjalan hampir satu bulan yang dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan akan dievaluasi kembali pada tanggal 8 Februari 2021. Ini bukan kali pertama Pemerintah Indonesia menutup perbatasan, tahun lalu (2020) Pemerintah Indonesia untuk pertama kali juga menutup perbatasan Indonesia saat kasus covid-19 menjadi pandemi dunia. Akan tetapi situasi ekonomi dalam negeri yang terus menurun membuat Pemerintah Indonesia mendeklarasikan Adaptasi Kebiasaan Baru sehingga roda perekonomian dapat terus berjalan. Demi mendukung  perekonomian Indonesia yang terus menurun, maka diterbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang memperbolehkan masuknya WNA pemegang Visa Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas. Melalui aturan ini, Pemerintah Indonesia mendapatkan tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk dapat menggerakkan roda perekonomian. Akhir tahun 2020 menjadi titik balik dimana Pemerintah Indonesia harus kembali menutup perbatasan negara. Langkah ini diambil untuk menekan persebaran covid-19 khususnya imported cases (kasus covid-19 yang berasal dari luar negeri) akibat munculnya varian baru covid-19 yang lebih mudah menular dan dikenal ganas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun