1. bernomor :032/DPK PKP IND/TKL/VIII/2014 perihal pengantian caleg terpilih PKP Indonesia kabupaten Takalar,
2. surat keputusan No 22/SKEP/DPN/PKP IND/VIII/2014 tgl 15 agustus 2014 tentang pemberhentian status keanggotaan PKP Indonesia atas nama Sdr. H. Sudirman Narang.
3. surat keputusan nomor 21 /skp/dpn/PKP IND/VIII/2014 tanggal 15 agustus tentang pemberhentian keanggotaan PKP Indonesia atas nama Sdr. Hj. Mawar dg. sangging.
namun sungguh ironis walaupun surat penetapan kedua caleg penganti sudah diplenokan dan ditetapkan pada tanggal 20 Agustus 2014 KPU Kab. Takalar, tetap saja tidak di indahkan oleh Sekwan karean kedua caleg adalah tim sukses bupati takalar.
apa jadinya takalar kedepan kalau DPRpun dicampuri eksekutif, padahal negara kita sudah jelas fungsinya masing-masing, sehingga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar kita paham apa tupoksi setiap pemimpin.
caleg yamg dilantik adalah caleg independen tanpa partai politik, sejarah baru bagi takalar, ketawalah bangsa indonesia.