Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Pastur Herman Akhirnya Divonis Hukum Mati

13 Februari 2014   11:17 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:52 4063 45
Miris membaca berita ini.

Baru saja berbincang bincang dengan beberapa sahabat di artikel sebelumnya. Tentang penyimpangan seksual yang terjadi di tubuh Tahta Suci Vatikan, dan teori atau kemungkinan kemungkinan yang melandasinya.

Apakah praktek selibatnya lah yang mendorongnya, kultur didalamnya, ataupun memang murni 'oknum'nya saja? Sampai disana, pembahasan pun sepertinya menemukan titik temu bahwa memang kemungkinan besar adalah oknum yang mengambil peranan besar dalam peristiwa penyimpangan seksual tersebut, bukan terkait dengan institusinya. Dan atas penjelasan dari seorang sahabat yang lain sepertinya harus berpikir banyak bahwa kemungkinan seperti itu bakal jarang terjadi di Indonesia, yang lebih kental ketimurannya.

Hari ini, kesimpulan kesimpulan tersebut 'terpaksa' kembali dimentahkan untuk sementara waktu.

Mahkamah Agung menjatuhi hukuman mati kepada Pastur Herman Jumat Masan setelah terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap seorang Biarawati , Suster Merry Grace dan 2 bayi akibat hubungan gelap mereka.

Hubungan gelap Pastur Herman tersebut sepertinya bisa disimpulkan telah berlangsung cukup lama. Pasalnya Herman sendiri didakwa telah membunuh bayi pertamanya dan menguburkannya di pekarangan rumahnya. Kemudian selang beberapa waktu kemudian Suster Merry Grace kembali hamil lagi dan menurut percobaan pengguguran kandungan dilakukan oleh Herman saat kandungan Merry Grace  berumur 7 bulan. Bayi kedua tersebut kembali dibunuh oleh Pastur Herman, dan mayatnya dikuburkan di sebelah bayi pertamanya. Akibat pendarahan yang terjadi pada saat melahirkan dan tidak ditolong oleh Pastur Herman,  Biarawati Merry Grace akhirnya meninggal dunia dan jenazahnya dikuburkan sendiri oleh Pastur Herman, di sebelah kedua anaknya.

Pembunuhan yang dilakukan 10 tahun yang lalu akhirnya terungkap saat kekasih Pastur yang kabarnya telah dipecat ini, Sofi , menceritakan kejadian tersebut kepada berbagai pihak dan akhirnya pihak Kepolisian pun membongkar kuburan tiga korban pembunuhan Herman.

Herman Jumat Masan akhirnya terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 jo Pasal 65 Ayat 1 tentang pembunuhan dan pasal 181KUHP karena terbukti juga menyembunyikan mayat korban dengan tujuan tidak diketahui.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun