Menurut badan Wakaf Indonesia, “
Cash Waqf Linked Sukuk” merupakan salah satu bentuk investasi sosial di Indonesia dimana wakaf uang yang dikumpulkan oleh Badan Wakaf Indonesia selaku Nazhir melalui BNI Syariah dan Bank Muamalat Indonesia sebagai Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) akan dikelola dan ditempatkan pada instrumen Sukuk Negara atau SBSN (Surat Berharga Syariah Negara) yang diterbitkan oleh Kementrian Keuangan (Kemenkeu). Sukuk Waqaf ini merupakan salah satu bentuk waqaf tunai yang diterbitkan oleh Bank Indonesia bersama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Wakaf Indonesia. Dalam hal ini Bank Indonesia sebagai salah satu stakeholder berperan penting untuk mengakselerasi pengimplementasian
Cash Wakaf Linked Sukuk dan sebagai Bank Kustodian.
KEMBALI KE ARTIKEL