Salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi selain Pendidikan dan penelitian adalah kegiatan Pengabdian dan Pelayanan kepada Masyarakat, hal ini berdasarkan pada pasal 20 UU No.20 Tahun 2003 tentang system Pendidikan Nasional (UU Diknas) dan berdasarkan pasal 24 UU Diknas yang menyatakan bahwa adanya otonomi oleh Perguruan Tingi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Pendidikan tinggi, penelitian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL