Hukum media merupakan hukum yang mengatur tentang ketentuan - ketentuan media massa. Media massa sebagai wadah komunikasi massa. Oleh karena itu, media massa perlu diatur karena merupakan ruang publik dan memiliki efek yang kuat. Di Indonesia hukum media massa terdapat Undang - Undang (UU) penyiaran, UU pers, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Perfilman, dan lain sebagainya.
KEMBALI KE ARTIKEL