Dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dinyatakan Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Seorang guru apabila mendapati muridnya melakukan kesalahan atau melanggar kedisiplinan seharusnya memberikan hukuman yang sifatnya mendidik dan tidak dibenarkan melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap muridnya.
KEMBALI KE ARTIKEL