Setiap upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan hukum acara yang berlaku (hukum formil). Mengingat bahwa dalam upaya penegakan hukum tersebut kadang kala harus dilakukan dengan 'upaya paksa' oleh aparat penegak hukum tersebut terhadap seseorang misalkan penangkapan, penahanan ataupun penyitaan yang dikhawatirkan akan bersinggungan dengan hak asasi manusia.
KEMBALI KE ARTIKEL