Mohon tunggu...
KOMENTAR
Cerpen

Dagelan Maling teriak maling

4 Februari 2012   05:01 Diperbarui: 25 Juni 2015   20:05 121 0
Kantor polisi diruang pemeriksaan. Seorang tertuduh lagi diperiksa karena mengambil sekaleng susu tanpa permisi dari sebuah toko.

Polisi/juper : Kenapa kau curi susu itu...

Tertuduh : Anak saya butuh susu pak, tidak ada uang untuk membelinya.

Polisi/juper : Kau tahu kan mencuri itu melanggar hukum..

Tertuduh : Tahu pak...tapi anak saya nangis minta susu Pak (berkata dengan suara memelas)...

Polisi/juper : Sudah... jangan banyak alasan..kamu masuk..

Beberapa hari kemudian di Ruang pengadilan

Jaksa penuntut : Pak Hakim...terdakwa kena pasal sekian,,.. karena mengambil barang yang bukan miliknya dari sebuah toko tanpa di ketahui pemilik toko tersebut. Berupa sekaleng susu.

Hakim : Benar begiru saudara saksi..?

Pemilik toko : Benar Pak demikian...

Hakim : Saya putuskan hukuman pidana selama 6 bulan, tanpa ada banding. Sekian...(palu diketuk 3 kali)

Beberapa minggu kemudian seorang penyeludup ditangkap karena telah memasukkan barang kenegara secara ilegal dan kejadian ini telah berulang kali terjadi sehingga menyebabkan negara rugi puluhan milyard.

Kantor polisi di ruang komandan...

Polisi/komandan : Bagaimana ini Pak...

Tertuduh : Enggak masalah Pak.. sesekali kan perlu di buat supaya karir Bapak naik .....

Polisi/komandan : Hahaaha... Tahu  aja Bapak ini....Jadi bagaimana..?

Tertuduh : Buat seperti yang biasa terjadi  Pak....

Polisi/komandan : Bisa pak...Jadi jaksa dan hakim kita yang atur...

Tertuduh : Iya Pak...biar lancar proses itu...

Keesokan harinya. Berita dikoran "Telah ditangkap penyeludup kelas kakap, polisi telah menyerah kan berkasnya ke kejaksaan untuk diproses lebih lanjut, selama proses berlangsung terdakwa dikenakan tahanan rumah"...

KeJaksaan  Tinggi menelpon komandan polisi.

Jaksa : Bagaimana kabar nya Pak....sehat kan,...

Komandan Polisi : hahaa sehat Pak...sudah diatur semua pak...nanti ada yang antar paket sama bapak,supaya aman, agar tidak ada yang menyelidiki alirannya Pak....Begitu juga kepada Pak Hakim....kalau Bapak rasa kurang cocok paket itu, bisa Bapak telpon saya.. hahaha.....

Jaksa : hahaha kalau Bapak yang atur... sudah mantap itu Pak....Terima kasih Pak...

Enam Bulan kemudian diruang pengadilan tinggi diadakan persidangan terhadap kasus penyeludupan tersebut..

Jaksa : Yang Mulia Pak Hakim tinggi,...saudara terdakwa telah bersalah melanggar pasal sekian KUHP dengan melakukan penyeludupan yang menyebabkan negara  mengalami kerugian milyard rupiah, untuk ini negara meminta supaya dijatuh kan hukuman yang seberatnya.

Hakim : Apa benar semua itu perbuatan yang dilakukan terdakwa..

Jaksa : Benar Yang Mulia...Barang buktinya lengkap....

Hakim  : Bagaimana pembelaan dari terdakwa...

Pengacara : Benar Pak...Klien saya merasa bersalah, khilaf Pak...Untuk itu dia meminta maaf kepada Negara dan tidak akan mengulanginya lagi.

Hakim : Baik lah ...untuk itu karena saudaraTerdakwa sudah merasa bersalah dan selama ini tidak pernah tersangkut masalah kriminal, berkelakuan baik selama persidangan maka saya putuskan "saudara terdakwa di nyatakan bersalah, untuk itu terdakwa di hukum 7 bulan penjara di potong masa tahanan dan denda subsider 5oo juta karena telah merugikan negara. Saudara bisa melakukan banding kalau merasa diberatkan dengan keputusan ini."

Pengacara : Klien saya menerima putusan pak Hakim, karena klien saya merasa sudah pantas untuk itu. kami tidak akan mengajukan banding.

Hakim : Kalau begitu putusan saya tetapkan (suara palu di ketuk 3 kali TOK...TOK...TOK...)

Sayup -sayup dari kejahuan terdengar suara Iwan Fals

Maling teriak maling, sembunyi balik dinding..

Pengecut lari terkencing kencing..

Tikam dari belakang, lawan lengah diterjang..lalu sibuk mencari kambing hitam

Selusin kepala tak berdosa

berteriak hingga serak didalam negeri yang congkak

lalu senang dalam tertawa

He...hehe..he..


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun