Semenjak Bupati Bengkayang menjdi tersangka, dan Plt bupati jatuh sakit pada bulan Januari lalu, maka Kabupaten Bengkayang otomatis kemudian dipimpin oleh Plh bupati dimana jika merujuk kepada undang-undang nmr 30/2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Plh Bupati  memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam hal menjalankan Roda Pemerintahan apalagi dalam menghadapi ancaman pandami virus covid-19  yang membutuhkan banyak kebijakan strategis dalam menghadapinya.
Sebut saja, Pengajuan Dana Desa (DD) oleh Plh Bupati untk penyaluran Dana Desa kepada KPPN singkawang sejak bulan Maret 2020, terhambat hanya karena PMK 205/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa pada pasal 23 ayat 3 mensyaratkan bahwa Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Rekening Kas Daerah ke Rekening Kas Desa harus di tandatangani oleh bupati, dan PMK trsbt tidak memberi ruang pilihan untk Plh bupati dan atau pejabat lainnya yg berwenang.
Â
Pasal 23 Â
(3) Pemotongan Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota dan penyaluran dana hasil pemotongan Dana Desa ke RKD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa dari bupati/wali kota.
Dalam ketentuan Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 65 ayat (6), Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah.
Dalam penjelasannya, yang dimaksud dengan "melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah" dalam ketentuan ini adalah tugas rutin pemerintahan yang tidak berkaitan dengan pengambilan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan, kelembagaan, personel, dan aspek perizinan, serta kebijakan strategis lainnya.
Selanjutnya Mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 14 ayat (7), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tidak berwenang mengambil Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
Dalam penjelasan yang dimaksud dengan "Keputusan dan/atau Tindakan yang bersifat strategis" adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Yang dimaksud dengan "perubahan status hukum organisasi" adalah menetapkan perubahan struktur organisasi. Yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai. Yang dimaksud dengan "perubahan alokasi anggaran" adalah melakukan perubahan anggaran yang sudah ditetapkan alokasinya.
Mengacu di penjelasan pasal 65 ayat (6) Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan pasal 14 ayat 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, sifat penandatanganan Surat Kuasa pemindahbukuan Dana Desa bukanlah merupakan kebijakan yang bersifat strategis dalam aspek keuangan.
Menurut hemat penulis guna mengisi kekosongan hukum administrasi pemerintahan serta menjawab kejadian luar biasa di desa dalam upaya penanganan ancaman virus covid-19 dan mendorong daya beli ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa, maka perlu pengambilan Diskresi oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini adalah menteri keuangan RI.
Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pada pasal 1 angka 9, membuat definisi Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.
Undang-Undang sesungguhnya telah memberikan ruang yang cukup kepada pejabat pemerintahan untk menjawab persoalan hukum tentang kewenangan Plh Bupati dalam penandatanganan Surat Kuasa Pemindahbukuan Dana Desa, Apalagi pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, DISKRESI di Normakan secara khusus pada BAB VI. Artinya apa? Bahwa pembuat undang2 telah memberikan kewenangan penuh kepada pejabat pemerintah untk menjawab persoalan hukum yang menyangkut keadaan darurat apalagi jika Diskresi dilakukan secara objektif dan dengan Itikad Baik.
Jikapun dalam rangka penandatanganan Surat Kuasa Dana Desa, Plh Bupati masih tetap dianggap berpotensi mengubah alokasi anggaran atau karena peraturan perundang-undangannya tidak mengatur dan tidak jelas dan atau  menimbulkan keresahan masyarakat, keadaan darurat, mendesak dan/atau terjadi bencana alam, Maka Plh Bupati wajib memperoleh persetujuan dari Atasan Pejabat  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Itu semua di atur pada Pasal 25 ayat (1 - 5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Untuk menjawab persoalan Penyaluran Dana Desa yang bersifat strategis karena menyangkut penanganan bencana pandemi virus covid-19 dan mendorong daya beli ekonomi melalui Padat Karya Tunai Desa, maka Plh Bupati kabupaten Bengkayang perlu mendapat dukungan aktif juga dari DPRD Kab Bengkayang untk meminta Izin kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gurbernur Kalimantan Barat selaku Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah.
Hal ini harus segera di lakukan, mengingat Bahwa BLT Dana Desa di dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Desa membatasi waktu penyalurannya hanya 3 bulan saja sejak bulan April hingga bulan Juni, dan bersifat wajib serta adanya sangksi pemotongan Dana Desa pada tahap III nya jika saja Pemerintah Desa tidak menganggarkan BLT Dana Desa tersebut.
Hal ini tentunya sangat merugikan Pemerintah Desa dalam menjalankan roda pemerintahan yang terhambat hanya karna sifat administrasi Birokrasi yang tidak sederhana.
Semoga dalam sisa-sisa waktu yang ada pemerintah desa dapat memaksimalkan waktunya, sembari mereka berjibaku dengan pendataan dan penetapan penerima manfaat BLT, serta menyusun RKP dan APBDes Perubahan yang juga tidak kalah rumit dan kusutnya.
Barto Dirgo