Pada pasal 2 Permendes no 2 tahun 2016 bahwa tujuan, maksud dan ruang lingkup INDEKS DESA MEMBANGUN adalah upaya pemerintah mengentaskan Desa Tertinggal dan meningkatkan Desa Mandiri serta menyediakan data dan informasi dasar bagi pembangunan desa. Informasi dasar bagi pembangunan desa itu, adalah kata kunci yang harus terbahas dan direkam oleh user pengguna data.Â
KEMBALI KE ARTIKEL