Awal tahun 2025 cuaca di Daerah Timur Kalimantan Barat sulit untuk diprediksi oleh BMKG panas terik dan hujan deras selalu melanda ibarat seperti cuaca politik negeri konoha sulit diprediksi dengan akurat selalu ada kejutan. Sambil meneguk kopi hangat di pagi pada bulan tahun baru Kamis 2 Januari 2025 kita sebagai warga civil mendapatkan kejutan dari MK, palu yang diketuk biasanya dipakai oleh sang paman pada sidang, mengarah kepada yang benar yaitu keadalian, Alhmadulillah kita ucapkan bersama, dengan ini membawa angin segar kearah demokrasi politik ke depan. Selama era Reformasi sampai sekarang kita sudah mengalami 32 kali gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai presidential threshold 20 % partai politik dan gabungan partai politik untuk mencalonkan presiden dan wakil presiden sebagaimana pada Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 Pemilihan Umum bersifat inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Wakil Ketua Mahkamah Saldi Isra mengatakan syarat presidential threshold berapapun besaran persentasenya adalah bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan ia berujar bahwa agar pelaksanaan kedaulatan rakyat dan partisipasinya meluas sesuai perkembangan demokrasi. Tentu dengan putusan tersebut sekali lagi akan mengembus angin segar di cuaca politik panas dingin kedepan nantinya. Dari aspek partai politik, semua partai politik baik partai politik besar dan partai politik  medioker memiliki hak sama dalam mengajukan calon dipilpres tanpa harus berkoalisi atau dengan syarat administrasi yang disebut sebagai presidential threshold, kemungkinan calon tunggal akan dapat dihindarkan karena kita melihat sekarang rata-rata partai merapat ke pemerintah semua, dan menghindari jual beli partai oleh kekuatan tertentu
KEMBALI KE ARTIKEL