Pada kamis 14 November 2024 Mahkamah Kontitusi (MK) Mengeluarkan putusan Nomor 136/PUU-XII/2024 putusan secara isi memiliki makna bahwa "Setiap Pejabat Negara, Pejabat Aparatur Sipil Negara, Kepala Desa atau lain/lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dipidana dengan penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp 6.000.000,00"