Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Tapera Perlu Dipertimbangkan

7 Juni 2024   11:04 Diperbarui: 7 Juni 2024   23:09 66 0
Tapera singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Jika Kita pantau sumber hukum penyelenggara Tapera ialah UUD 1945 Pasal 28 H ayat 1, yang mana penjabarannya menyatakan "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan". Dan buat dalam bentuk UU penyelenggaraan UU No. 1/2011 tentang Perumahan & Kawasan Pemukiman dan UU No. 4/2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat  serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Secara defenisi yang dimaksud dengan Tapera ditungkan pada pasal 1 PP No 25 Tahun 2020 penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah Kepesertaan berakhir dan tujuan dari Tapera ialah membantu para pekerja dalam memperolah pembiyaan untuk memiliki rumah. Bedasarkan PP No 21 Tahun 2024, besaran simpanan atau iuran Tapera yakni 3% dari gaji atau upah Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Pembagian iuaran sebesar 0,5% oleh lembaga dan Pekerja sebesar 2,5%. Sementara besaran simpanan untuk Peserta Pekerja Mandiri ditanggung sendiri sebesar 3%.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun