Warga negara, sebuah status yang bisa didapat dari lahir maupun melalui proses naturalisasi. dan disini, sebenarnya tidak ada perbedaan yang begitu besar antara warga negara asli maupun naturalisasi. mungkin perbedaannya hanya mereka tidak bisa nyapres ataupun nyawapres karena memang telah di tulis di UUD 1945 pasal 6 ayat (1) bahwa presiden dan wakil presiden haruslah warga Indonesia sejak kelahirannya.