“Moratorium ini waktu bagi kita untuk menumbuhkan kepercayaan pada dunia bahwa kita bisa kurangi emisi,” kata Deputi I UKP4 Heru Prasetyo di Jakarta, Selasa 19 Maret 2013.
Menurut dia, perpanjangan waktu moratorium tebang hutan juga menghindari munculnya tumpang tindih lahan dan konflik sosial. Sebab, proses yang buruk dalam birokrasi pemberian izin pemanfaatan hutan menimbulkan kebingunan dan ketidakpastian investor di lapangan .Kabar gembira tentunya karena luas wilayah hutan indonesia dari tahun ke tahun terus mengalami kepunahan.Penyebab kepunahan hutan di indonesia sebagain besar berasal dari peralihan hutan untuk di jadikan lahan kelapa sawait,di gunakan untuk hutan industri dan korupsi pejabat daerah. Tidak sepatutnya pemerintah indonesia memberi izin dengan syarat yang begitu mudah bagi investor untuk mengubah hutan menjadi lahan sawit dan hutan industri.Karena hutan adalah paru - paru dunia dan tempat Flora dan Fauna maka kita harus selalu menjaga hutan . Tidak hanya itu tanpa Pemerintah masyarakat tidak akan berhasil dalam menjaga hutan
Saat ini, UKP4 sedang berusaha mensinkronisasi data dan angka luasan hutan termasuk peruntukkannya. Dengan keseragaman data ini nantinya pemerintah bisa menghitung angka emisi secara pasti, termasuk soal laju deforestasi hutan dan kandungan karbonnya.“Namun ada masalah juga kalau terjadi kebakaran hutan baik oleh warga
maupun perusahaan. Makanya harus dibikin latihan pencegahan dan
penanggulangan kebakaran hutan sekaligus meningkatkan integritas penegak
hukum. Jadi memang banyak yang harus kita kerjakan,” kata dia.
Dia mengatakan saat ini total emisi CO2 yang dihasilkan Indonesia adalah
2,9 juta ton. Dari total tersebut, sebanyak 70 persen disumbangkan oleh
penggundulan hutan atau deforestasi.
“Deforestasi memang menyumbang emisi besar dibandingkan dari kendaraan.
Sebab satu pohon mampu menyerap CO2 lebih banyak dari CO2 yang
dihasilkan 1.000 kendaraan. Lagi pula jumlah lahan kita memang lebih besar dari pada jalan raya.
”