Selain memberikan surat pengakhiran bimbingan kepada klien, Petugas Pembimbing Kemasyarakatan juga akan mengirimkan surat pengakhiran bimbingan kepada Pemerintah desa dimana klien tersebut tinggal.
Pada kesempatan itu juga PK Bapas Kelas II Kediri berpesan agar klien tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum lagi dan selalu mematuhi aturan hukum yang berlaku. Â