Pada kesempatan tersebut terdapat 27 orang klien PB dan 6 orang klien CB yang melaksanakan wajib lapor dan pembimbingan. Petugas juga menyampaikan mengenai hak dan kewajiban klien selama mengikuti pembimbingan dan pengawasan, serta memberikan penjelasan bahwa pelayanan di Bapas Kediri bebas dari pungutan atau biaya.
Kegiatan BAKERI merupakan implementasi Inovasi Bapas Kelas II Kediri dalam rangka memudahkan klien di wilayah luar Kediri untuk melaksanakan wajib lapor. Wajib lapor kini terasa lebih mudah, tanpa terkendala jarak dan biaya.
@kemenimipas
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
#jatimPASTIHEBAT
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi