Sosialisasi Terkait Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti Melalui Zoom.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan pemberian amnesti diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan dengan kriteria tertentu. Diantaranya:
1. Narapidana dan anak binaan pengguna narkotika;
2. Narapidana dan anak binaan terkait UU ITE;
3. Narapidana dan anak binaan berkebutuhan khusus;
4. Anak binaan yang melakukan tindak pidana umum, kecuali tindak pidana pembunuhan, pemerkosaan, dan pencurian dengan kekerasan;
5. Narapidana makar yang dalam perkaranya tidak menggunakan senjata api.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan agar Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kediri mampu melaksanakan asesmen sesuai dengan peraturan yang berlaku dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan integritas dalam bekerja.
@kemenimipas
@ditjenpas
@ditjenpas.jatim
#jatimPASTIHEBAT
#zonaintegritas