Pelaksanaan Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak Berkonflik Hukum (klien Anak), pihak dari Korban, PK Bapas, dan Penyidik dari Polres Kota Kediri yang menyelenggarakan acara.
Dalam upaya Diversi tersebut telah menemukan kesepakatan damai antara pihak klien Anak dan juga korban tanpa kompensasi. Dengan kegiatan diversi diharapkan dapat menjadi salah satu cara agar penyelesaian perkara yang melibatkan Anak di bawah umur dapat mencapai Restorative Justice sesuai dengan amanah UU SPPA.