Diversi tersebut dihadiri pihak dari Anak sedang berkonflik Hukum (klien Anak), Penasehat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, tokoh masyarakat tempat tinggal klien Anak, serta Peksos yang mendampingi korban.
Diversi di tingkat pengadilan ini belum berhasil, karena belum adanya kesepakatan. Diharapkan perkara Anak dapat mencapai kesepakatan damai sesuai dengan harapan Restoratif Justice untuk mencapai kedamaian antara korban dan pelaku.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kemenimipaspasti
#jatimPASTIHEBAT
#restorativejustice
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi