Pelaksanaan pencabutan diawali dengan melakukan Berita Acara Pemeriksaan terhadap klien dengan melengkapi identitas klien, motif melakukan pelanggaran ulang, dan kronologi pelanggaran yang dilakukan oleh klien. Selanjutnya, akan dibuatkan laporan oleh PK Bapas dan laporan tersebut dikirimkan kepada Ditjen Pemasyarakatan dengan tembusan Kakanwil Kemenkumham Jatim untuk diterbitkan SK Pencabutannya.
Pencabutan hak reintegrasi merupakan salah satu tugas dari Pengawasan klien pemasyarakatan oleh Bapas dan diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh tanggung jawab, hal ini juga sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim untuk terus meningkatkan kinerja terbaik bagi seluruh pegawai pemasyarakatan.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#KumhamPasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonaintegritas
#wilayahbebasdarikorupsi