perkara Perlindungan Anak Pasal 80 Ayat 1 No. 35 Tahun 2014 di Pengadilan Negeri Kediri.
Dalam kegiatan diversi tersebut, korban dan para pelaku sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 9.000.000,- sebagai pengganti biaya pengobatan korban. Pemberian kompensasi tersebut akan dilaksanakan pada minggu selanjutnya disertai dengan penandatanganan acara kesepakatan diversi.
Kegiatan yang merupakan amanat undang-undang sistem peradilan pidana anak ini, berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim bahwa PK wajib untuk mendampingi ABH dalam setiap proses hukum yang akan dilaksanakan.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#zonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi