Kamis, tanggal 18 Januari 2024, PK Pertama Bapas Kediri Kemenkumham Jawa Timur An. Syifaurrahmah Izzati melaksanakan kegiatan penggalian data untuk penyusunan Litmas diversi. Penggalian data tersebut dilaksanakan di Polresta Kediri terhadap klien anak atas nama R.F.P dengan tindak pidana pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. PK dalam hal ini tidak hanya melakukan penggalian terhadap data diri klien anak semata, melainkan melakukan penelitian dan pengamatan apakah memenuhi syarat diversi atau tidak sesuai dengan pasal 7 UURI No. 11 tahun 2012 tentang SPPA. Kegiatan berjalan dengan tertib dan lancar. Sesuai dengan arahan Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono bahwa PK mempunyai TUSI untuk melakukan pendampingan demi terpenuhinya hak-hak klien anak sesuai dengan amanat undang-undang.
#kemenkumhamRI
#yasonnalaoly
#kemenkumhamjatim
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pemasyarakatan
#jatimPASTIHEBAT
#kamiPASTI
#bapaskediri
#pastiTAHU
KEMBALI KE ARTIKEL