Kediri, 28/12, PK Bapas Kediri an. Budi Sukartiyoso melaksanakan kegiatan penggalian data di Lingkungan sosial dan Rumah Penjamin untuk penyusunan Litmas Reintegrasi cuti Bersyarat a.n. LE Bt. R permintaan Pra-Litmas dari Bapas Madiun, dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dari pengumpulan data tersebut, telah dilakukan pemenuhan persyaratan administratif dan substantif. Selanjutnya akan dibuatkan Litmas. PK Bapas akan segera menyelesaikan pembuatan litmas. Sesuai dengan arahan dari Ka.Kanwil Kemenkumham Jatim, Heni Yuwono, bahwa setiap jajarannya harus bekerja berdasarkan SOP.
@ditjenpas
@kumhamjatim
#kumhampasti
#jatimpastihebat
#kakanwilkemenkumhamjatim
#heniyuwono
#pembangunanzonainstegritas
#wilayahbebasdarikorupsi
KEMBALI KE ARTIKEL